Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Ulasan Selengkapnya

- 18 Januari 2023, 19:56 WIB
Kedudukan dan Susunan anggota PPS Pemilu 2024.
Kedudukan dan Susunan anggota PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

PORTAL KALTENG - Baru baru ini kedudukan dan susunan keanggotaan PPS (Panitia Pemungutan Suara) menjadi pusat perhatian. 

Pasalnya sejumlah daerah mulai melakukan rekrutmen calon PSS untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah didepan mata.

Lantas apa sajakah kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yang harus kamu tahu ?

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Tottenham di Liga Inggris, Lengkap dengan Head to Head

Simak ulasannya berikut ini yang berhasil Portal Kalteng rangkum dari laman resmi jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu.

Kedudukan 

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

PPS sebagaimana dimaksud diatas berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain.

PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x