Jadi Tersangka Penistaan Agama, YouTuber Medan Diringkus Polisi

- 12 November 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi YouTube.
Ilustrasi YouTube. /Reuters/Dado Ruvic/

PORTAL KALTENG - Salah satu YouTuber asal kota Medan, Sumatera Utara melakukan penistaan agama dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

YouTuber Medan yang menjadi tersangka penistaan agama tersebut adalah seorang pria berusia 34 tahun bernama Rudi Simamora (RS) pemilik akun 'Anak Batak'.

RS diringkus oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Ada BTS Hingga NCT Dream, Berikut Artis yang Memenangkan Penghargaan di Acara Genie Music Awards 2022

Tidak hanya itu, RS juga langsung ditahan di Mapolrestabes Medan.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa memberikan keterangan terkait dengan penangkapan tersangka pada Jumat, 11 November 2022, kemarin.

"Terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora (34), yang melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras, dan agama," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat, 11 November 2022.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya menambahkan.

Baca Juga: LE SSERAFIM Menjadi Girlgup KPop ke-5 dalam Sejarah yang Bertahan Selama 2 Minggu di Billboard 200

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x