Serang Masjid dan Tewaskan 51 Orang, Teroris Ini Ajukan Banding Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

- 8 November 2022, 14:17 WIB
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. /John Kirk-Anderson/Pool

PORTAL KALTENG – Brenton Tarrant, teroris yang menewaskan 51 orang dalam penyerangan dua masjid di Selandia Baru pada tahun 2019, telah mengajukan banding atas vonis dan hukumannya.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah mengaku bersalah pada Maret 2020 atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan tuduhan terorisme.

Pria 32 tahun itu melakukan serangan teroris terburuk yang pernah terjadi di Selandia Baru, menewaskan 43 orang di Masjid Al Noor dan tujuh orang lainnya di Linwood Islamic Centre saat sholat Jumat.

Baca Juga: Krisis Iklim: PBB Akui 8 Tahun Terakhir Bumi Makin Panas, Bahaya Menanti

Baca Juga: Tiga Petugas Damkar Tewas Akibat Crane Roboh di Qatar, Petugas: Tak Ada Kaitan dengan Persiapan Piala Dunia

Penembakan tersebut bahkan disiarkan langsung secara online dan telah dibagikan ribuan kali di Internet.

Pengadilan Banding Selandia Baru mengonfirmasi bahwa Tarrant telah mengajukan banding atas hukumannya dalam serangan yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu.

Meski begitu, masih belum jelas apakah proses banding akan menghentikan sementara penyelidikan koroner atas peristiwa berdarah tersebut.

Baca Juga: Perahu Pengangkut Imigran Tenggelam di Yunani: 34 Orang Hilang, 22 Tewas

Halaman:

Editor: Reni Nurari

Sumber: Sydney Morning Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x