PORTAL KALTENG – Brenton Tarrant, teroris yang menewaskan 51 orang dalam penyerangan dua masjid di Selandia Baru pada tahun 2019, telah mengajukan banding atas vonis dan hukumannya.
Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah mengaku bersalah pada Maret 2020 atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan tuduhan terorisme.
Pria 32 tahun itu melakukan serangan teroris terburuk yang pernah terjadi di Selandia Baru, menewaskan 43 orang di Masjid Al Noor dan tujuh orang lainnya di Linwood Islamic Centre saat sholat Jumat.
Baca Juga: Krisis Iklim: PBB Akui 8 Tahun Terakhir Bumi Makin Panas, Bahaya Menanti
Penembakan tersebut bahkan disiarkan langsung secara online dan telah dibagikan ribuan kali di Internet.
Pengadilan Banding Selandia Baru mengonfirmasi bahwa Tarrant telah mengajukan banding atas hukumannya dalam serangan yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu.
Meski begitu, masih belum jelas apakah proses banding akan menghentikan sementara penyelidikan koroner atas peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga: Perahu Pengangkut Imigran Tenggelam di Yunani: 34 Orang Hilang, 22 Tewas