Kompol Teuku juga membeberkan alasan tersangka melakukan tindak pidana penistaan agama tersebut untuk tujuan membuat konten Youtube.
Kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Motif tersangka dalam melakukan penistaan agama dalam konten YouTube nya tersebut tidak lain tergiur penghasilan yang besar.
"Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, dan dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya," kata Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga: Suami-Istri Asal Inggris Dibekuk Polisi Setelah Telantarkan 8 Anaknya Bersama 35 Anjing Peliharaan
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya baru menemukan satu video berisi penistaan agama dari akun Youtube 'Anak Batak' tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," tutur Teuku Fathir Mustafa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***