PORTAL KALTENG - Baru baru ini kedudukan dan susunan keanggotaan PPS (Panitia Pemungutan Suara) menjadi pusat perhatian.
Pasalnya sejumlah daerah mulai melakukan rekrutmen calon PSS untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah didepan mata.
Lantas apa sajakah kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yang harus kamu tahu ?
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Tottenham di Liga Inggris, Lengkap dengan Head to Head
Simak ulasannya berikut ini yang berhasil Portal Kalteng rangkum dari laman resmi jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu.
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
PPS sebagaimana dimaksud diatas berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain.
PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Baca Juga: Prediksi Skor Laga Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Keanggotaan
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud diatas memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo belum Bermain, Al-Nassr Berhasil Puncaki Klasemen Sementara Liga Arab Saudi
Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS.
Susunan Keanggotaan
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 2 (dua) orang anggota.***