Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sampaikan Maaf Hingga Temuan Barang Bukti Tiga Kontainer

- 5 Oktober 2022, 16:13 WIB
Para tersangka pembunuhan Brigadir J telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung
Para tersangka pembunuhan Brigadir J telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung /Tangkapan layar Twitter @ProdukMedan

PORTAL KALTENG - Para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu dari sebelas tersangka tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan pesan sebelum masuk ke kendaran taktis (rantis).

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga dari Brigadir J.

Baca Juga: Surat PTDH Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ujar Sambo di Kejaksaan Agung, melansir PMJ News pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kemudian Ia melanjutkan, bahwa tindakan yang Ia lakukan adalah akibat dari peristiwa yang terjadi di Magelang dan siap untuk mengikuti proses hukum.

Sambo juga menyebutkan jika istrinya Ptri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istro saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ucapnya.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tandasnya. 

Selain permohonan maaf dari tersangka Ferdy Sambo, pihak Polri telah melakukan penyerahan barang bukti sebanyak tiga kontainer dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ke Kejaksaan.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan julmah  sebanyak tiga kontainer tersebut berisi macam-macam barang bukti dari kasus tersebut.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu.

Baca Juga: Begini Nasib Ferdy Sambo Usai Resmi Dipecat dari Polri Usai Bandingnya Ditolak, Auto Jadi Warga Biasa!

Pelimpahan dari Polri ke Kejagung melipi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J, denga total jumlah tersangka 11 orang.

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricki Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma'ruf.

Sedangkan, untuk kasus obstruction of justice ada tujuh orang, di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x