PORTAL KALTENG - Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri sebagai otak utamanya terus bergulir.
Kini nasib Polisi bintang dua tersebut benar-benar telah diputuskan akibat dari kesalahan yang ia buat sendiri.
Diketahui banding Ferdy Sambo atas pemberhentian dirinya dari Polri telah resmi ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKE Polri) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Profil Zee JKT48 Pemeran Dini dalam Film Kalian Pantas Mati (2022), Lengkap Akun Instagram
Kini Ferdy Sambo beralih status menjadi warga biasa yang tidak memiliki jabatan maupun pangkat apa-apa lagi.
Bahkan usai bandingnya ditolak, Ferdy Sambo dikabarkan akan dipindahkan dari tempat khusus ke Rumah Tahanan (Rutan) Manko Brimob.
"Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindah Ferdy Sambo ke Rutan Mako Brimob, hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo," jelas kanal YouTube UNCLE WIRA dalam narasinya.
Baca Juga: Anime Jujutsu Kaisen Season 2 Akan Memiliki 2 Cour dan Mengambil Shibuya Incident Arc
Dedi Prasetyo menjelaskan pula kenapa Ferdy Sambo harus dipindahkan dari Rumah Tahanan Khusus ke Rumah Tahanan (Rutan) Manko Brimob.