"Ferdy Sambo dipindahkan karena sudah bukan anggota Polri, kalau di Rutan Khusus (Tansus) kan itu untuk anggota Polri yang melanggar kode etik," jelas UNCLE WIRA menyampaikan narasi yang disampaikan Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Kalahkan Film Barat, Berikut Daftar Film Indonesia yang Pecahkan Rekor Baru Penonton Film Nasional
Selain itu, saat ini Ferdy Sambo sudah seperti warga biasa, oleh karenanya penanganan kasus yang menjeratnya akan sama dengan penanganan kasus warga sipil, dan akan sama dimata hukum.
Dalam kasus yang menjeratnya, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Nonton Film Jujutsu Kaisen Episode 0 Disini! Yuta dan Kutukan Terkuat
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan institusi Polri yang secara resmi memecatnya pada, 25 Agustus 2022 lalu.***