PORTAL KALTENG – Terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) adalah hal yang tidak diinginkan oleh para pekerja. Pasalnya, selain kehilangan pekerjaan, pastinya kehilangan pendapatan yang akan berdampak ke keberlangsungan hidup para pekerja yang terkena PHK.
Namun, jangan khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU 2022.
Hal tersebut disebutkan oleh Kemnaker dengan catatan para pekerja atau buruh yang diPHK dan berhak mendapatkan BSU 2022 masih memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan tetap diterima dengan nominal yang sama sebesar Rp600 ribu.
Melansir Pikiran-rakyat.com pada Minggu 25 September 2022, dari laman akun Instagram resmi Kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh berstatus sebagai pekerja aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.
- Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi BSU Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Juga: Wales vs Polandia di UEFA Nations League : Jadwal Pertandingan dan Head to Head
Berikut ini cara cek secara mandiri status penerima BSU:
- Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau KLIK DI SINI
- Setelah masuk ke laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
- Jika sudah, masukan Nomer Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Pastikan nomor HP dan alamat email anda suda benar.
- Selanjutnya, klik tombol ‘Lanjutkan’.
Jika anda termasuk salah satu calon penerima BSU 2022, maka akan tampil pop up notifikasi seperti ini: