PORTAL KALTENG - Perkembangan kasus Ferdy Sambo telah memasuki babak baru.
Setelah adanya putusan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo kini bukan lagi seorang anggota kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi bagian dari institusi Polri.
Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Pernyataan tersebut diucapkan atas dasar informasi dari Sekretarian Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," ujar Kapolri kepada wartawan, melansir PMJ News Jumat 30 September 2022.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan membenarkan keterangan tersebut.
"(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM, KKN, dan Pelanggaran HAM, Mahasiswa: Ini Pengkhianatan Rezim