Surat PTDH Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

- 30 September 2022, 21:10 WIB
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Foto: PMJ News/

PORTAL KALTENG - Perkembangan kasus Ferdy Sambo telah memasuki babak baru.

Setelah adanya putusan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo kini bukan lagi seorang anggota kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi bagian dari institusi Polri.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan

Pernyataan tersebut diucapkan atas dasar informasi dari Sekretarian Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo

"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," ujar Kapolri kepada wartawan, melansir PMJ News Jumat 30 September 2022.

Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan membenarkan keterangan tersebut.

"(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM, KKN, dan Pelanggaran HAM, Mahasiswa: Ini Pengkhianatan Rezim

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x