Surat PTDH Ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

- 30 September 2022, 21:10 WIB
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Foto: PMJ News/

Sebagai informasi selain ditetapkan PTDH, pengajuan banding Ferdy Sambo juga ditolak oleh para dewan KKEP pada 19 September 2022 lalu.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: The Prediksi akan Tampil Perdana di Panggung Soundrenaline 2022, Stevi Item: Gantian Nih

Hingga hari ini informasi yang beredar tentang kelanjutan proses kasus Ferdy Sambo, kabarnya Polri telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada 3 Oktober 2022 mendatang.

Pelimpajan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.***

 

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah