Ada Kemungkinan Gugatan Hasil Sidang Etik Banding Ferdy Sambo, Polri: Ya, tentunya siap...

- 22 September 2022, 00:15 WIB
Foto: Tangkap layar, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sidang KKEP dengan begitu ia resmi dipecat Polri / IG @divisihumaspolri /
Foto: Tangkap layar, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sidang KKEP dengan begitu ia resmi dipecat Polri / IG @divisihumaspolri / /

PORTAL KALTENG – Hasil sidang etik banding terhukum Ferdy Sambo telah diputuskan dengan putusan permohonan banding ditolak dan terhukum tetap dipecat dari institus Polri.

Namun, terhukum Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk menggugat putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan hasil putusan sidang etik banding atas nama Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Shut Down menjadi MV ke-12 BLACKPINK yang Mencapai 100 Juta Views di YouTube

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to,” kata Dedi melansir Antara pada Kamis 22 September 2022.

Pengajuan gugatan hasil putusan sidang etik ke PTUN menurut Dedi merupakan langkah yang berhak dilakukan setiap warga negara.

Ia juga menekankan jika hasil putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudang final dan mengikat.

“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, it hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Baca Juga: Isu Penghapusan Listrik Subsidi Beredar Di Kalangan Masyarakat, Anggota DPR: Jangan Percaya

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah