"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tandasnya.
Selain permohonan maaf dari tersangka Ferdy Sambo, pihak Polri telah melakukan penyerahan barang bukti sebanyak tiga kontainer dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ke Kejaksaan.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan julmah sebanyak tiga kontainer tersebut berisi macam-macam barang bukti dari kasus tersebut.
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu.
Pelimpahan dari Polri ke Kejagung melipi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J, denga total jumlah tersangka 11 orang.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricki Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, untuk kasus obstruction of justice ada tujuh orang, di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.***