Mahfud MD Tegaskan Bahwa Pengesahan RUU PDP Tidak Ada Hubungannya dengan Aksi Hacker Bjorka

- 23 September 2022, 16:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Twitter/@PolhukamRI

PORTAL KALTENG - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat Paripurna pada 20 September 2022 lalu.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut disebut-sebut merupakan dampak dari adanya kebocoran data yang diretas dan disebar oleh hacker Bjorka.

Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD menegaskan bahwa pengesahan RUU PDP tidak ada hubungannya dengan aksi peretasan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pembahasan RUU PDP ini telah berlangsung selama dua tahun. Telah dibahas dan dikaji melalui peoses yang panjang oleh DPR RI.

Baca Juga: KPK Takut Menjadi Sasaran Bjorka, Begini Kata Novel Baswedan…

Lalu, baru dapat disahkan pada rapat Paripurna pada 20 September 2022.

"RUU PDP telah lama dibahas sehingga tidak ada hubungannya dengan aksi yang dilakukan oleh Bjorka tentang kebocoran data," ujarnya.

Mahfud MD juga menyangkal bahwa data yang diretas dan disebarkan oleh hacker Bjorka merupakan data negara. Menurutnya, hacker Bjorka tidak memiliki kemampuan yang dapat meretas dan menyebarkan data keamanan negara.

"Itu hanya tipu daya yang dilakukan olehnya. Data yang disebarkan hanya data buatan dia sendiri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x