Tersangka Kasus Bjorka MAH Dipulangkan, Timsus: Dikenakan Wajib Lapor

- 17 September 2022, 15:00 WIB
Tersangka kasus Bjorka tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan lapor
Tersangka kasus Bjorka tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan lapor /

PORTAL KALTENG – Tersangka MAH (21) yang terlibat kasus Hacker Bjorka dipulangkan ke daerah asal usai dimintai keterangan oleh Tim Khusus (timsus).

MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bjorka karena keterlibatannya menjadi admin dari channel Telegram Bjorkanism dan ikut serta menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut menggunakan handphone miliknya.

Peran tersangka MAH dalam kasus Bjorka telah dikonfirmas oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Alur Cerita House of the Dragon Episode 1 'The Heirs of the Dragon': Suksesi Berdarah di Westeros

Melansir PMJ News pada Sabtu 17 September 2022, Irjen Dedi memberikan konfirmasinya hari ini.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone,” ujar Irjen Dedi.

Hingga saat ini, Irjen Dedi belum memberikan informasi lanjutan mengenai penetapan tersangka MAH.

Namun, berdasarkan keterangan yang ia sampaikan tersangka MAH tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : Persipa Pati vs Persijap Jepara di Grup Tengah Liga 2, Inilah Susunan Pemain dan Skor Akhir

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x