Tersangka Kasus Bjorka MAH Dipulangkan, Timsus: Dikenakan Wajib Lapor

- 17 September 2022, 15:00 WIB
Tersangka kasus Bjorka tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan lapor
Tersangka kasus Bjorka tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan lapor /

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.

Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa saat ini timsus masih mendalami kasus Bjorka ini dan untuk MAH tidak dilakukan penanhanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penanganan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade kepada wartawan, Kemarin.

Baca Juga: Netizen Menduga Foto V BTS Meringkuk dengan Kucing Diambil di Tempat Tidur Jennie BLACKPINK

Sebagai informasi,  tersangka MAH diamankan oleh Tim Siber Mabes Polri di Kabupaten Madiun pada Rabu 14 September 2022 pukul 18.30 WIB dan didapatkan bukti sebuah SIM card seluler, dua unit handphone milik tersangka dan satu lembar KTP atas nama inisial MAH.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah