Dalam hal niat, berikut perbedaan niat mewakilkan kurban dan menyembelih sendiri.
Niat kurban sunnah yang diniati sendiri;
“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala,”.
Baca Juga: Syarat Penyembelih Hewan Kurban dan Jenis Menyembelihnya Menurut Islam
Niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakil;
“Aku niat berkurban sunna untuk … (nama orang yang memberi wakil) karena Allah ta’ala,”.
Niat kurban wajib yang diniati sendiri;
“Aku niat berkurban wajib untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala,”.
Niat kurban wajib yang diwakilkan;
“Aku niat berkurban wajib untuk … (nama orang yang memberi wakil) karena Allah ta’ala,”.