Menjalankan Ibadah Kurban Terdapat Perbedaan Hukum dan Niat, Simak Apa Saja yang Membedakan

- 24 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban/pexels @Hemant Goyal
Ilustrasi hewan kurban/pexels @Hemant Goyal /

Dalam hal niat, berikut perbedaan niat mewakilkan kurban dan menyembelih sendiri.

Niat kurban sunnah yang diniati sendiri;

“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala,”.

Baca Juga: Syarat Penyembelih Hewan Kurban dan Jenis Menyembelihnya Menurut Islam

Niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakil;

“Aku niat berkurban sunna untuk … (nama orang yang memberi wakil) karena Allah ta’ala,”.

Niat kurban wajib yang diniati sendiri;

“Aku niat berkurban wajib untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala,”.

Niat kurban wajib yang diwakilkan;

“Aku niat berkurban wajib untuk … (nama orang yang memberi wakil) karena Allah ta’ala,”.

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x