Sedangkan untuk kurban yang berhukum wajib, semua daging kurban harus diberian kepada fakir miskin tanpa tersisa sedikitpun.
Semua keterangan terkandung dalam kitab berjudul Hasyiyah Ibnu Qasim ‘Ala Tuhfaf al-Muhtaj, juz 9 hal.363, karangan Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi.
Baca Juga: Fadilah Puasa Sunnah Ayyamul Bidh, Bulan Juni 2022 Jatuh Pada Hari Senin Besok
3. Penerima yang berhak mendapatkan daging kurban
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa kurban wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin, orang kaya dan mudlahhi tidak berhak mendapat bagian sedikitpun.
Namun bila terjadi kesalahan dalam menyedekahkan daging, maka wajid mengganti rugi untuk fakir miskin. (dalam kitab karangan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2 hal.378).
Sementara kurban sunnah, boleh diberikan kepada siapapun termasuk orang kaya dan mudlahhi atau keluarga mudlahhi.( dalam kitab karangan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2 hal.379).
4. Niat
Baik kurban sunnah atau wajid boleh disembelih sendiri oleh mudlahhi atau diwakilkan kepada orang lain, namun harus dengan niat yang sesuai.