1. Hak mengonsumsi daging bagi pelaksana kurban (mudlahhi)
Pada hukum kurban wajib, mudlahhi tidak diperbolehkan memakan atau haram jika ikut mengkonsumsi daging yang sudah dikorbankan, kendati hanya sedikit memakannya tetap tidak diperbolehkan.
Hukum ini juga berlaku pada setiap orang yang menjadi tanggung jawab dalam pemberian nafkah dari mudlahhi, seperti anggota keluarga atau yang lain, yang hidupnya menjadi beban sang mudlahhi.
Baca Juga: Tips Menyimpan Daging Kurban Mentah Agar Awet dan Tetap Terjaga Kualitasnya
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar, berikut arti dalam penegasan beliau:
“Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya,” (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, dalam kitab Tausikh ‘Ala Ibni Qasim, hal.531)
Adapun yang berhukum sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakan daging yang dikorbankan, namun dianjurkan untuk memakan sedikit untuk beberapa suap dan selebihnya disedekahkan.
Baca Juga: Idul Adha 2022 : Tips Penanganan Hewan Kurban Yang Baik, Dijamin Lancar Tanpa Masalah
2. Takaran yang wajib disedekahkan
Pendapat madzhab Imam Safi’I, standar minimal yang wajid disedekahkan dalam kurban sunnah adalah dengan takaran kadar daging yang menjadi standar kelayakan pada umumnya, setara dengan sekantong plastik.