Hukum Berniat dalam Menjalankan Ibadah Kurban Jauh Hari Sebelum Hari-H, Pahami Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Juni 2022, 13:30 WIB
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki /

PORTAL KALTENG – Menjalankan ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, yang merupakan hari besar bagi Umat Islam di seluruh dunia.

Pada Hari Raya itu, biasa Umat Muslim menjalankan ibadah kurban seperti yang dianjurkan sejak zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, yang merupakan ungkapan terima kasih kepada Allah atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan.

Lalu bagaimana hukumnya berniat dalam menjalankan ibadah kurban bagi Umat Muslim yang akan menjalankan namun sudah berniat pada jauh hari sebelum jatuh pada hari-H Idul Adha?

Baca Juga: Anjuran Puasa Tarwiyah dan Arofah Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Keutamaan dan Tanggal Pelaksanaannya

Sebab, ada sebagian orang sudah mempersiapkan hewan kurban sedari lama sebelum jatuhnya hari besar itu.

Dan beberapa orang berpaham, dengan sudah mencari hewan untuk kurban di jauh hari, sama halnya orang tersebut sudah memiliki niat untuk melaksanakan ibadah kurban.

Berikut penjelasan hukum dan dalil yang mendasari niat dalam berkurban.

Pada dasarnya, niat dalam menjalankan ibadah kurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kurban Yang Baik dan Benar? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x