Hukum Berniat dalam Menjalankan Ibadah Kurban Jauh Hari Sebelum Hari-H, Pahami Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Juni 2022, 13:30 WIB
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki /

Namun berbeda cerita bila penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban harus niat dalam hati terlebuih dulu bahwa ia hendak berkurban dengan memberikan wakil kepada orang lain.

Demikian niatnya tidak perlu diulang lagi oleh orang yang menerima wakil tersebut, dan niat kurban sudah dianggap sah.

يضر  لم مضح أنه يعلم لم لو بل ،الوكيل لنية حاجة ولا ,الموكل نية كفت به وكل وإذا

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Baca Juga: Idul Adha 2022 : Tips Penanganan Hewan Kurban Yang Baik, Dijamin Lancar Tanpa Masalah

Perihal niat yang dilakukan jauh hari juga diperbolehkan, sebab diketahui jika tidak dipersiapkan sejak jauh hari maka akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya, persiapan modal untuk membeli hewan kurban yang terbilang cukup mahal dan cenderung harga hewan naik dari tahun ke tahun, sesuai data yang ada, kenaikan hewan yang dijadikan kurban bisa mencapai sepuluh persen.

Hal itu dapat dihitung, jika harga tahun ini sebesar Rp1,3 juta maka perkiraan uang yang harus disiapkan untuk tahun depan bisa mencapai Rp1,6 juta.

Maka sangat dianjurkan untuk hanya sekedar niat untuk mempersiapkan ibadah kurbannya saja, bukan niat berkurban.***

 

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x