PORTAL KALTENG – Menjalankan ibadah kurban terdapat empat perbedaan yang menjadi dasar hukum wajib dan sunnah dalam pelaksanaannya.
Pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah kifayah yang berarti jika dalam satu keluarga sudah ada yang mengerjakan, maka sudah dinggap menggugurkan tuntutan bagi anggotanya keluarga yang lain.
Namun, jika dalam satu keluarga banyak yang mampu untuk mengerjakan ibadah kurban namun tidak ada satupun diantara mereka melaksanakannya, maka semua yang mampu diantara mereka terkena imbas hukum makruh.
Adapun niat dalam mengerjakan ibadah kurban juga terdapat perbedaan, terkait pelafalan yang digantungkan pada hukum ibadah kurban itu sendiri.
Ada kurban yang menjadi berhukum wajib, jika pelaksana kurban menjadikan kurban sebagai nazar dengan mengharapkan sesuatu, dan jika harapan itu tercapai maka kurban yang dijadika nazar tadi menjadi wajib untuk dikerjakan.
Bila dilihat dari segi pelaksanaan berkurban pada hari Nahar dan hari Tasyrik, yakni tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah, maka berhukum sunnah. Sebab, waktu pelaksaan kurban yang dianjurkan terdapat pada hari-hari tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kurban Yang Baik dan Benar? Simak Penjelasannya
Berikut ini simak empat perbedaan hukum berkurban berdasarkan wajib dan sunnah, dan lafal niat yang berbeda-beda.