Tim Satgas Covid 19 Kota Palangkaraya Kembali Tertibkan THM yang Langgar Aturan Jam Operasional PPKM level 2

- 30 Januari 2022, 09:38 WIB
Tim Satgas Covid 19 Kota Palangkaraya Kembali Tertibkan THM yang Langgar Aturan Jam Operasional PPKM level 2
Tim Satgas Covid 19 Kota Palangkaraya Kembali Tertibkan THM yang Langgar Aturan Jam Operasional PPKM level 2 /@ bpbd_kota_palangka_raya

PORTALKALTENG - Tim satgas Covid 19 kota Palangkaraya masih dan kembali menemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional di masa PPKM level 2 di kota Palangkaraya.

Pada patroli Minggu 30 Januari pukul 00.00 WIB ,satgas covid 19 kota Palangkaraya ini terdiri dari unsur TNI/Koramil, POLRI/Polres Kota Palangkaraya, Kejaksaan Negeri, Dishub, BPBD, MDMC, dan FPRB Kota Palangkaraya.

Kegiatan penegakan perda dan perwali serta Inmendagri ini mendapati salah satu THM yang pada minggu lalu sempat ditutup sementara dan sudah buka kembali ini masih saja beroperasi melewati jam operasional.

Baca Juga: Gercep!! Aduan Wisatawan ke Menparekraf Ditindaklanjuti Sandiaga dengan Segera Perintahkan Timnya Menyelidiki

Sesuai Inmendagri no 04 tahun 2022, Perwali no. 188.45/43/2022 dan Perda nomor 7 tahun 2021 maka tim satgas pun membubarkan kegiatan di THM tersebut.

Dikutip portalkalteng dari account instagram Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangkaraya Minggu 30 Januari 2022 @bpbd_kota_palangka_raya,  tim memberikan himbauan kepada pengunjung dan pengelola agar mematuhi Inmendagri, Perda dan Perwali.

"Tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2," tulis account ini.

Baca Juga: Resmi Berpacaran, Begini Kemesraan Fuji dan Thariq Halilintar Yang Buat Warganet Baper

"Menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19." sambung @bpbd_kota_palangka_raya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @bpbd_kota_palangka_raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x