PORTAL KALTENG - Informasi tentang razia operasi zebra yang mulai berlaku hari ini, Senin 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Operasi zebra kali ini diketahui akan berlangsung selama dua minggu kedepan, dan akan menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak.
Berdasarkan informasi yang Portalkalteng.com dapatkan, razia operasi zebra yang dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 ini akan sedikit berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, PSSI : Liga 1 Dihentikan Sementara Sedangkan Liga 2 Tetap berjalan Sesuai Jadwal
Dimana razia operasi zebra 3 Oktober 2022 ini polisi akan menggunakan penindakan terhadap pengendara melalui bukti kamera elektronik alias ETLE.
Kamera elektronik atau ETLE adalah perangkat kamera yang dipasang ditempat-tempat tertentu dengan tujuan untuk pengawasan ketertiban pengguna jalan.
Baca Juga: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Dimutakhirkan, 125 Korban Meninggal Dunia
ETLE biasanya dipasang pada persimpangan jalan, samping lampu merah, atau bisa juga dikendaraan petugas kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengungkapkan pihaknya akan mengutamakan tilang dan penindakan berdasarkan kamera elektronik alias ETLE.