BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Sudah Cair, Siapa Penerima BSU Tahap 3? Simak Syarat dan Cara Cek Disini

- 26 September 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi BSU tahap 3 segera cair! Simak syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3
Ilustrasi BSU tahap 3 segera cair! Simak syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3 /Pixabay/iqbalnuril.

PORTAL KALTENG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 dikabarkan akan mulai dicairkan besok, Selasa 27 September 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 merupakan subsidi pengalihan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Siapa penerima BSU Tahap 3? Sebaiknya simak artikel ini secara lengkap untuk mengetahui syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3.

Baca Juga: Motif Kematian Brigadir J Dibeberkan Pria Ini, 'Bapak Ketahuan Bersama Wanita Lain' Benarkah ? CEK DISINI

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja atau buruh. Sedangkan untuk BSU tahap 2 pemerintah telah menyalurkan kepada 2.406.915 pekerja atau buruh.

Pada penyaluran BSU tahap 3 ini, pemerintah menyatakan bahwa akan ada 1.357.000 pekerja atau buruh yang akan menerimanya.

Berikut akan dijelaskan syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3.

Syarat penerima BSU tahap 3 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pekerja atau buruh yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan upak maksimal Rp3,5 juta
4. Belum pernah menerima kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Baca Juga: Mengejutkan, Pria Ini Membeberkan Motif Kematian Brigadir J Menurutnya, Beda Jauh Dengan yang Diberitakan

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x