PORTAL KALTENG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mencairkan bantuan sosial BSU kepada penerima.
Pencairan BSU tersebut dimulai pada 9 September 2022 lalu kepada penerima yang merupakan para pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU.
Adapun pencairan BSU 2022 ini dilakukan dengan satu kali tahap, dimana para penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000.
Baca Juga: Usai Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo Terungkap, Refly Harun Senggol Kinerja PPATK
Pencairan BSU dilakukan dengan mengirim ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU.
Melansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel yang berjudul, "Penyebab BSU 2022 Tak Cair ke Rekening Pekerja padahal yang Lain Sudah, Ternyata Ini Kendalanya."
Salah seorang pekerja mengadu masalah yang dia hadapi saat rekan-rekan satu kantornya sudah mendapat BSU 2022.
"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.
Baca Juga: Resmi Menjabat, Menteri PANRB Azwar Anas Tetapkan 3 Fokus Utama, Netizen : Pelajari Dulu di PANRB