Kesulitan Pencairan BSU Rp600.000, Padahal Orang Lain Sudah dapat Pencairan, Simak Ulasan Berikut Ini

- 14 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi, kesulitan mencairkan BSU Rp600.000 simak ulasan berikut ini selengkapnya
Ilustrasi, kesulitan mencairkan BSU Rp600.000 simak ulasan berikut ini selengkapnya /Pixabay.com/

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

Baca Juga: 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pandeglang Dibekuk Polisi, 2 Orang Masih DPO

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Data Pribadi Menkominfo Johnny G Plate Diungkap Bjorka, Netizen Kirim Barang COD Hingga Senilai Rp31 Juta

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(Pikiran-Rakyat.com/Alanna Arumsari Rachmadi)

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah