PORTAL KALTENG – Usai naiknya harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi.
BBM Subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut diselidiki kemudian membuahkan hasil.
Baca Juga: Usai Dituding Terlalu Membela Putri Candrawathi, Komnas HAM: Silahkan Buktikan
Dilansir oleh PORTAL KALTENG dari PMJ News pada Selasa 13 September 2022, Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, DJ (44) warga Ds. Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti Kec. Sumur Kabupaten Pandeglang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 8 September 2022 malam, pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten.
"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi.
Baca Juga: Militer Tembak Jatuh Drone Geran 2 yang Diduga Adalah UAV Shahed 136 Rusia yang Dibeli Dari Iran
Meryadi menjelaskan jika BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut didapat adari tersangka AP (40) dan AM yang statusnya masih DPO dan akan dikirim kepada AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang.