AP (40) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Pandeglang.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas membawanya ke rumah tersangka AP (40) dan ditemukan barang bukti sebanyak 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.
Kemudian Sigit menjelaskan terdapat 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini.
Masing-masing dari tersangka memiliki peran, SL (41) sebagai supir kendaraan dan melakukan pengangkutan, DJ (44) sebagai kejek dan membantu melakukan pengangkutan bersama tersangka SL.
Baca Juga: Link Belajar Bahasa Inggris Mudah, British Hingga American Accent Full 24 Jam
Tersangka AP (40) sebagai pembeli Bio Solar di SPBU Cibaliung dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi serta menyimpan Bio Solar tersebut dirumahnya yang kemudian akan dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO).
Sigit menjelaskan jika aksi penyalahgunaan ini telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan dan masih dalam proses pengejaran terhadap dua orang tersangka yakni AM dan AT.
Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," ujar Sigit.