Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Brigadir J, Kejagung Buka Opsi Gabungkan Dua Perkara

- 17 September 2022, 09:37 WIB
Kejagung Terima Perbaikan Berkas Perkara Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo
Kejagung Terima Perbaikan Berkas Perkara Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo /Kolase tangkapan layar Twitter @siticeriaselalu dan ANTARA News/

PORTAL KALTENG - Saat ini Kejagung telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan terencana Brigadir J, yang telah memunculkan lima nama tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Berkas perkara yang dikembalikan diantaranya terkait pembunuhan berencana dan berkas terkait Obstuction of Justice.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menerima empat berkas perkara Ferdy Sambo pada Rabu 14 September 2022, kemudian disusul berkas perkara Putri Candrawathi pada Kamis.

Baca Juga: Konflik Dengan Azerbaijan Memanas, Dewan Keamanan Armenia Minta Bantuan dari Rusia

"Perkara FS (Ferdy Sambo), pertama, untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan dilansir dari PMJ News pada Sabtu 17 September 2022.

Ia juga menjelaskan berkas perkara Obstruction of Justice telah diterima.

"Kemudian yang kedua, untuk perkara Obstruction of Justice. Tujuh berkas perkara kemarin kita sudah terima," tambahnya.

Baca Juga: Wakil Kepala Administrasi Militer Sipil Wilayah Kherson Bantah Klaim Kuburan Massal yang DItuduhkan Ukraina

Ketut menjelaskan terkait dengan perkara yang diterima sudah dipisahkan menjadi dua berkas, namun tidak menutup kemungkinan adanya penggabungan antara kedua perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x