Buka Suara Perihal Pelengkapan Berkas 4 Tersangka Kasus Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Ada Batas Waktu

- 15 September 2022, 15:45 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Keteranganh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)/

PORTAL KALTENG – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret empat nama dan dinyatakan tersangka, hingga saat ini proses kelengkapan berkasnya masih berjalan.

Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Barada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Saat ini keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dalam masa tahanan sementara.

Baca Juga: Sekilas Kisah Leonardo DiCaprio yang 'Ditolak' Bella Hadid Sebelum Dekati Gigi Hadid

Terkait dengan batas waktu pelengkapan berkas perkara, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak adanya batasan waktu.

Melansir PMJ News pada Kamis 15 September 2022, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pelengkapan berkas tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

“Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan,” ujar Ketut.

“Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Terkuak! Ini Peran yang Dibintangi Bella Hadid di Serial Komedi Muslim 'Ramy'

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x