Kemudian Ketut menegaskan walaupun batas masa penahanan sementara telah habis berkas perkara yang menjerat para tersangka tetap terus berjalan.
“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," jelasnya menambahkan.
Sampai hari ini, penyidik Kejagung masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam waktu satu bulan kedepan.
“Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” tuturnya.
“Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan," pungkas Ketut.***