PORTAL KALTENG – Proses penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sampai pada tahap pengajuan sidang banding oleh tersangka Ferdy Sambo.
Pasalnya pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Karena hasil putusan tersebut Ferdy Sambo mengajukan sidang banding kepada Kapolri.
Baca Juga: Chae Yeon eks IZ*ONE Akan Melakukan Debut Solo Pada Bulan Oktober Mendatang
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi hal tersebut kemudian mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan kabar tersebut kepada wartawan.
“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan dilansir dari PMJ News pada Kamis 15 September 2022.
Lebih lanjut lagi, menurut Dedi sidang banding tersangka Fedy Sambi direncanakan akan dilaksanakan minggu depan namun untuk tanggal pastinya belum dpaat dipastikan.
Baca Juga: Buka Suara Perihal Pelengkapan Berkas 4 Tersangka Kasus Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Ada Batas Waktu