“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.
“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, vonis PTDH yang diterima oleh tersangka Ferdy Sambo merupakan putusan sidang mutlak tanpa adanya perbedaan pendapat dari ketua hingga anggota kolegial.***