PORTAL KALTENG - Pasca pengusiran dari tempat rekronstruksi perkara di Duren Tiga, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mulai muncul kembali dan terlihat lebih vokal dalam menangggapi kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo itu.
Kamarudddin juga mengomentari terkait dengan hasil uji lie detector dari kelima tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Menurutnya hasil uji lie detector tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
Dilansir dari PikiranRakyat.com pada Jum’at 16 September 2022, dalam sesi wawancara Kamaruddin di YouTube Uya Kuya TV menegaskan lie detector bukan alat bukti.
Secara lanjut, Kamaruddin juga menilai hasil dari lie detector tersebut memiliki banyak polemik.
Hal tersebut dikarenakan saat proses penyidikan, penyidiknya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo, yang ia nilai tidak jujur.
"Yang kedua, penyidiknya ini, karena dia bekas anak buahnya Ferdy Sambo yaitu Dirtipidum Polri atau Andi Rian ini kan mantan anak buahnya, dia tidak mau jujur," ujarnya.
Ketidakjujuran yang dilakukan oleh Polri menurut Kamaruddin terlihat saat mengungkapkan hasil lie detector kelima tersangka.