PORTAL KALTENG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah mulai 2 Agustus 2022.
Pengesahaan PPKM ini untuk sementara akan dilakukan hingga 5 September 2022 mendatang untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan PPKM level 1 diseluruh wilayah RI ini mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi beberapa waktu terakhir.
Dengan diperpanjangnya PPKM level 1 diseluruh wilayah Indonesia, artinya setiap daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kabupaten Murung Raya berhasil Catatkan Rekor MURI, Peserta Kongkurung Terbanyak!
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
1. Kegiatan masuk kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 100 persen bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.