PPKM Level 1 Diperpanjang Untuk Seluruh Indonesia, Simak Aturan Masuk Rumah Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan

- 2 Agustus 2022, 14:16 WIB
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril /

PORTAL KALTENG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah mulai 2 Agustus 2022.

Pengesahaan PPKM ini untuk sementara akan dilakukan hingga 5 September 2022 mendatang untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 1 diseluruh wilayah RI ini mempertimbangkan kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi beberapa waktu terakhir.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 1 diseluruh wilayah Indonesia, artinya setiap daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kabupaten Murung Raya berhasil Catatkan Rekor MURI, Peserta Kongkurung Terbanyak!

Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.

Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

1. Kegiatan masuk kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 100 persen bagi pegawai yang sudah di vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x