PPKM Level 1 Diperpanjang Untuk Seluruh Indonesia, Simak Aturan Masuk Rumah Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan

- 2 Agustus 2022, 14:16 WIB
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril /

2. Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah.

4. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

5. Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

7. Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Marak Isu Promosi LGBT, Citayam Fashion Week Dibubarkan

8. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

9. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.

10. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah