Terbaru, Terancam Diblokir Google dan Meta Grup Terpantau Sudah Terdaftar Dalam Data PSE Kominfo

- 20 Juli 2022, 16:53 WIB
WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google sudah terdaftar di PSE Kominfo
WhatsApp, Instagram, Facebook dan Google sudah terdaftar di PSE Kominfo /pixabay/@Pixelkult

PORTAL KALTENG – Jelang batas terakhir waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya nama Google dan Meta Grup ada dalam data Kominfo.

Seluruh platform dari grup Meta meliputi WhatsApp, Facebook dan Instagram serta Google muncul dalam daftar PSE di laman resmi Kominfo.

Menandakan bahwa media tersebut telah mendaftarkan dirinya ke situs PSE Lingkup Privat Kominfo.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 2 : Persiba Balikpapan Datangkan Eks Kiper Timnas U19 Perkuat Tim Beruang Madu

Dengan mendaftarnya Google , WhatsApp, Facebook dan Instagram dalam data PSE Kominfo berarti pemblokiran untuk aplikasi ini batal dilakukan.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa seluruh media di Indonesia wajib melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo paling lambat tanggal 20 Juli 2021.

Platform digital yang tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Pemain Liga 2 : Tim Beruang Madu Datangkan Pemain Belakang Perkuat Persiba Balikpapan

Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan hingga pemutusan akses atau pemblokiran karena dianggap ilegal.

Berdasarkan pemantauan dari situs resmi PSE.Kominfo.go.id. nama Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram sudah mendaftarkan diri.

Beberapa aplikasi dari PSE Asing lain yang sudah mendaftarkan diri menjelang batas terakhir pendaftaran juga semakin bertambah.

Baca Juga: Anggota LEE SSERAFIM Kim Garam Resmi Putus Kontrak Dengan HYBE! Berikut Pernyataan Agensi

Diantaranya Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, Linktree, Sportify, TikTok, Mobile Legend hingga Netflix.

Sedangkan untuk PSE Domestik besar yang diketahui sudah mendaftar diantaranya Gojek, Travelloka, OVO, KAI dan lainnya.

Diperkirakan jumlah PSE yang mendaftar akan terus bertambah hingga batas waktu pendaftaran tanggal 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Studio XXI Palma Palangkaraya Hari Ini Rabu 20 Juli 2022 ada Thor dan Film Horor Ivanna

Sanksi akan mulai di berlakukan bagi PSE yang belum terdaftar di Kominfo akan mulai berlaku tanggal 21 Juli 2022.

Sanksi berupa pemblokiran aplikasi terkait yang belum mendaftar hingga tanggal yang ditentukan bersifat sementara.

Artinya platform digital dapat kembali beroperasi jika PSE yang di blokir tersebut telah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Paula Verhoeven Model Suhu Yang Ikut Catwalk di Citayam Fashion Week Bikin Heboh Penonton

Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Sebelumnya Juru Bicara Kominfo, Dedy Pemadi telah menjelaskan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa koordinasi, pengawasan dan pencatatan.

Sehingga pendaftaran wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat melalui Kominfo untuk mendapatkan izin operasi layanannya di Indonesia.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x