Sejarah Perjalanan RUU KUHP Terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Hingga 2022

- 21 Juni 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

Lahirnya Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini dianggap sebagian masyarakat dan pengamat sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

Banyak yang beranggapan, tidak perlu UU penghinaan tersebut ditambahkan lagi, mengingat UU terkait Simbol Negara telah diatur dalam Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus.

Baca Juga: Keluarga Kembali Kenang Kebaikan Mendiang Eril Semasa Hidup. Ridwan Kamil : Eril Membeli Sepatu Untuk Satpam

Dijelaskan Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bukan Presiden-Wakil Presiden.

Demikian sejarah singkat perjalanan Rancangan Undang-undang dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terjadi hingga kini.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x