Lahirnya Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini dianggap sebagian masyarakat dan pengamat sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Banyak yang beranggapan, tidak perlu UU penghinaan tersebut ditambahkan lagi, mengingat UU terkait Simbol Negara telah diatur dalam Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus.
Dijelaskan Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bukan Presiden-Wakil Presiden.
Demikian sejarah singkat perjalanan Rancangan Undang-undang dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terjadi hingga kini.***