Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

- 19 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

PORTAL KALTENG – Viralnya kabar larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara, mendapat penjelasan dari Kepolisian.

Sebelumnya dikabarkan adanya pernyataan pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa sendal jepit bukanlah alat standart dalam berkendara.

Lalu benarkah kabar kebijakan tersebut akan diterapkan sebagai bentuk pelanggaran bagi pengendara yang menggunakannya?

Baca Juga: Apa Beda Peringatan Hari Ayah Sedunia 19 Juni dan Hari Ayah Nasional 12 November

Tidak ada penindakan pelanggaran yang akan diberikan kepada masyarakat yang menggunakan sandal jepit, melainkan hanya sebatas  himbauan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Satyabudi, bahwa aturan tersebut sifatnya  sekedar himbauan.

Firman menyampaikan tujuan himbauan tersebut adalah demi keselamatan pengendara sendiri.

Baca Juga: Resep Martabak Pizza Manis ala Chef Devina Hermawan, Bisa Recook di Rumah Pakai Teflon

“Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sendal jepitnya. Akan tetapi menyorot, tidak ada perlindungan bila menggunakan sendal jepit” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x