Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

- 19 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Persik Kediri : Head To Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Penerapan perundangan tersebut menjadi acuan bagi kepolisian dalam membuat peraturan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Firman menghimbau masyarakat untuk berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Polemik yang terjadi tentang pelarangan menggunakan sandal jepit dalam berkendara sudah mendapatkan kejelasan dari pernyataan pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah