Kasus Korupsi di Taspen Life Memberi Kekhawatiran Pada Nasabahnya, Berikut Penjelasan Manajemen

- 17 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi, penjelasan manajemen kepada nasabah terkait kasus korupsi di TASPEN LIFE
Ilustrasi, penjelasan manajemen kepada nasabah terkait kasus korupsi di TASPEN LIFE /taspen/

PORTAL KALTENG – Kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life memberi dampak kekhawatiran bagi nasabahnya.

Kasus korupsi yang ditetapkan Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap dua tersangka petinggi di Asuransi Taspen Life.

Dua tersangka bernama Matyoso Sumaryono adalah mantan Direktur Utama sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Asuransi Jiwa Taspen.

Tersangka kedua adalah Hasti Sriwahyuni sebelumnya berposisi sebagai Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Baca Juga: Perjalanan Hidup Bill Gates Muda Hingga Menjadi Raja Perangkat Lunak Microsoft

keduanya tersangka ditangkap karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juga diterapkan pada Hasti.

Baca Juga: Perjalanan Karir Elon Musk Hingga Menjadi Orang Terkaya di Dunia

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x