Kasus Korupsi di Taspen Life Memberi Kekhawatiran Pada Nasabahnya, Berikut Penjelasan Manajemen

- 17 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi, penjelasan manajemen kepada nasabah terkait kasus korupsi di TASPEN LIFE
Ilustrasi, penjelasan manajemen kepada nasabah terkait kasus korupsi di TASPEN LIFE /taspen/

Dikutip Portal Kalteng dari laman Taspen Life, Latar belakang Taspen Life yang belakangan terseok-seok, telah memiliki ijin dari OJK dengan . Nomor : Kep-30/D.05/2014 pada 10 April 2014.

PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang kepemilikan sahamnya PT. Taspen Persero sebanyak 99,97 persen dan 0,03 persen saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.

Berdiri sejak 26 Februari 2014 PT Taspen Life termasuk salah satu anak perusahaan PT TASPEN (Persero).

Baca Juga: Bertema Survival Game, Ini Dia 4 Rekomendasi Film Mirip Squid Game yang Wajib ditonton

Hingga kini Taspen Life telah memiliki 57 kantor cabang perwakilan PT TASPEN (Persero) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sempat memperoleh prestasi berupa Best Life Insurance dari Media Asuransi (2016, 2018, 2020) dan Best Insurance dari Majalah Investor (2019-2020).

Memiliki banyak produk yang ditawarkan taspen Life menawarkan bentuk tabungan hari tua, Pendidikan, kesehatan hingga asuransi jiwa.

Baca Juga: Sinopsis Film Broker Berkisah Tentang Human Trafficking, yang Tayang di Bioskop 16 Juni 2022

Pedoman pelaksanaan tata Kelola perusahaan sesuai Good Corporate Governance (GCG), yang memiliki lima dasar berupa Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency), dan Kesetaraan dan kewajaran (fairness).

Berdasar laporan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 yang telah dilaporkan setiap tahunnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Taspen Life dinyatakan baik dalam melaksanakan self-assessment perusahaan.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah