Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

- 19 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

“kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi. Itulah fasilitas” tegasnya saat dikonfirmasi media, Rabu, 15 Juni 2022.

Firman juga menegaskan tidak aka nada tindak penilangan terhadap pelanggar aturan yang dibuat, jhanya berupa teguran untuk menghimbau saja.

Baca Juga: Brasileiro : Prediksi Internacional vs Botafogo Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

“Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri, tidak ada sanksi tilang” jelasnya.

Sebelumnya kabar pelarangan ini menjadi ramai dimedia sosial saat para warganet belum mengetahui bentuk pelarangan tersebut bukan berupa tinlang melainkan himbauan.

Bahkan firman mengungkapkan petugasnya menemui langsung keluhan masyarakat terkait aturan ini, “ pak cumin dekat saja kok, masa Cuma mau beli tempe doang kepasar (pakai sepatu) segala macam” ungkap Firman.

Baca Juga: Brasileiro : Prediksi Fortaleza vs America Mineiro Head to Head Susunan Pemain dan Skor Akhir

Firman mengingatkan bahwa kecelakaan bisa saja terjadi kapanpun dan dimana saja. Ia menghimbau agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan berkendara.

Hal yang perlu diketahui masyarakat adalah himbauan ini memiliki landasan perundang-undangannya.

UU Nomer 14 Tahun 1992, mengatur tentang perlunya perlindungan alas kaki yang memadai untuk digunakan saat berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah