Sejarah Perjalanan RUU KUHP Terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Hingga 2022

- 21 Juni 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

PORTAL KALTENG – sejarah mencatat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden akan disahkan.

Perjalanan Panjang Pengesahan RKUHP ini akan memberi kepastian bahwa barang siapa yang menghina Presiden dan Wakil Presiden bisa menghadapi tuntutan hukum.

RUU yang mengatur tuntutan hukum terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dikenai kurungan penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 200 Juta Rupiah.

Baca Juga: Relawan Jokowi Adakan Pertemuan di Stadion Kamal Junaidi Jepara, Apa Tujuan di balik Pertemuan Itu?

Bagaimana sejarah perjalanan RUU KUHP penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini sejak semula hingga kini.

Sejak awalnya perjalanan pasal penghinaan Presiden, merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda.

Belanda yang memberlakukan hukum pidana tertulis dengan asas konkordasi dengan dasar UU yang digunakan adalah Wetboek van Strafrecht Stadblad 1915 No 732.

Namun sejak kehadiran jepang, kala peralihan kekuasaan tepatnya 8 Maret 1942, Undang- undang tersebut sudah tidak dipakai.

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hari Ayah Nasional dan Latar Belakang nya

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x