Kementerian Agama Membutuhkan Formasi Guru Baru di Madrasah dan RA dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

- 4 Juni 2022, 11:40 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia Membutuhkan Formasi Guru Baru di Madrasah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia Membutuhkan Formasi Guru Baru di Madrasah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /ANTARA/

PORTALKALTENG – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih membutuhkan Pegawai Pemerintah untuk Formasi Guru Madrasah dengan jumlah yang mencapai 192.008 dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman itu telah disampaikan oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Zain yang merupakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Muhammad Zain menerangkan bahwa berdasarkan data yang ada, Kemenag masih membutuhkan sekitar 192.008 PPPK yang akan menjadi Formasi Guru Madrasah.

Baca Juga: Podcast Denny Sumargo bersama Ridwan Kamil menjadi Sorotan Usai Hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz

Hal ini telah disampaikannya di Jakarta pada bulan April 2022 lalu.

Menurut Muhammad Zain, kebutuhan Formasi Guru Madrasah ini akan tersebar untuk 5 Instanasi Sekolah di Indonesia, seperti 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA), 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan.

Muhammad Zain menyebutkan, data tersebut juga telah disampaikannya saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat yang dilaksanakan bersama Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret lalu.

Baca Juga: Atalia Praratya Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putra Sulungnya Eril Sebelum Pulang Ke Indonesia

Muhammad Zain mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) telah berhasil merekrut 7.380 calon PPPK yang diambil dari formasi guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x