PORTALKALTENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar.
Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi di tanah air.
Jumlah ini berkurang dua dari awal bulan Oktober.
Baca Juga: Menteri Jhonny : Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE Agar Pinjol Aman Dan Terpercaya
PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia mengembalikan tanda bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjerat! Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:
1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya