Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru November 2021

- 8 November 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTALKALTENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar.

Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi di tanah air.

Jumlah ini berkurang dua dari awal bulan Oktober.

Baca Juga: Menteri Jhonny : Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE Agar Pinjol Aman Dan Terpercaya

PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia mengembalikan tanda bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerat! Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:

1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x