Cek Apakan anda Termasuk Nasabah Pinjol Legal? OJK Rilis Data Fintech Lending Terdaftar dan Berizin

- 21 Oktober 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

PORTALKALTENG - Daftar sementara sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 106 penyelenggara.

Fintech peer-to-peer lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online (pinjol) saat ini menjadi buah bibir di masyarakat terutama pinjol ilegal.

Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat untuk memeriksa dulu legalitas dan izin yang dimiliki pinjol yang menawarkan jasanya.

Berbagai media memberitakan sejumlah pinjol ilegal digerebek aparat berwajib di berbagai daerah di tanah air.

Baca Juga: Lagi??? Data Kependudukan Bocor, Diduga Diretas dan Diperjualbelikan

Selain berita penggerebekan, kerap muncul kabar warga yang terjerat pinjol ilegal hingga kekerasan dari penagih pinjol ilegal.

Walaupun begitu masih banyak masyarakat yang terpaksa harus berurusan dengan pinjol, untuk itu sebaiknya berhati-hati dalam memilih pinjol.

Update terbaru dari OJK per 6 oktober 2021 ada penambahan 13 penyelenggara fintech lending atau pinjol berizin, yaitu:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia;
  2. PT Sens Teknologi Indonesia;
  3. PT Fintech Bina Bangsa;
  4. PT Kreasi Anak Indonesia;
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa;
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia;
  7. PT Digital Micro Indonesia;
  8. PT Danafix Online Indonesia;
  9. PT Solid Fintek Indonesia;
  10. PT Sejahtera Sama Kita;
  11. PT Klikcair Magga Jaya;
  12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan
  13. PT Plus Ultra Abadi.

Baca Juga: Bolehkah Polisi Periksa HP Warga, Simak Ini Aturannya Menurut Undang-undang

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah