Bolehkah Polisi Periksa HP Warga, Simak Ini Aturannya Menurut Undang-undang

- 21 Oktober 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi HP
Ilustrasi HP /PIXABAY/Pexels.

PORTALKALTENG - Belakangan ini viral kasus seorang polisi bernama Aiptu Ambarita yang memeriksa HP seorang warga secara paksa.

Setelah viralnya kejadian tersebut, warganet pun bertanya-tanya dengan apa yang dilakukan oknum polisi tersebut, itu apakah telah melanggar privasi seseorang atau tidak.

Meskipun dalam video yang beredar luas didunia maya tersebut, Aiptu Ambarita bahwa ia memiliki hak yang dilindungi Undang-undang untuk menggeledah HP. Namun beberapa warganet mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Ambarita apakah sesuai dengan SOP atau tidak.

Baca Juga: Pemeritah Dukung Penuh Pengembangan Talas Beneng Berkualitas Ekspor

Akibat aksinya tersebut, Polda Metro Jaya turun tangan dan memeriksa Ambarita. Per 18 Oktober 2021, Ambarita pun mendapat mutasi melalui Surat Edaran Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dapat digunakan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP seenaknya.

Baca Juga: BRI Liga 1: Laga Persebaya Vs Persela, Jadi Ajang Reuni Bagi Kedua Pelatih

Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindakan melawan hukum. 

Adapun hak yang dimaksud dalam pasal tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang. Dalam penyelidikan tindak kejahatan, hanya penyidik yang memiliki tugas tersebut.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x