Menteri Jhonny : Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE Agar Pinjol Aman Dan Terpercaya

- 30 Oktober 2021, 16:18 WIB
Menteri Jhonny G. Plate mengatakan mendorong pinjol yang aman dan terpercaya
Menteri Jhonny G. Plate mengatakan mendorong pinjol yang aman dan terpercaya /Kominfo/

PORTAL KALTENG - Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Presiden Joko Widodo menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, yang ditayangkan oleh BeritaSatu, dari Jakarta, Jum’at (29/10/2021). 

Baca Juga: Mitigasi Melalui Kelurahan Tangguh Bencana

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Baca Juga: Pemerataan Vaksinasi Tanggung Jawab Bersama

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.

Halaman:

Editor: Nova Silvia

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x